Jombang, Mediakomposisi.com – Satlantas Polres Jombang bergerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pelanggaran lalu lintas berupa aksi melawan arus di Jalan Wisnuwardhana, tepatnya di depan Mapolsek Jombang Kota, Selasa (2/6/2026).
Laporan yang masuk melalui layanan WhatsApp (WA) Center Polres Jombang itu menyebut banyak pengendara nekat menerobos jalur satu arah dari arah Peterongan atau Jalan Romly Tamim. Mereka memilih melawan arus demi mempersingkat perjalanan menuju SPBU di Jalan Gatot Subroto maupun akses ke Jalan KH Wahid Hasyim.
Menindak lanjuti aduan tersebut, Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang langsung diterjunkan ke lokasi. Dengan metode hunting system, petugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui WA Center Polres Jombang. Pelanggaran melawan arus sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Sutris.
Menurutnya, perilaku melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan dan memiliki tingkat fatalitas kecelakaan cukup tinggi. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga mengganggu kelancaran arus kendaraan dan berisiko memicu tabrakan frontal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya mematuhi rambu dan aturan berlalu lintas.
Pengendara yang dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan dokumen berkendara yang sah diberikan teguran serta pembinaan. Sementara bagi pelanggar yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pengendara yang memiliki dokumen berkendara lengkap dan sah, kami berikan edukasi dan teguran. Namun bagi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, akan kami tindak dengan sanksi tilang,” tegasnya.
Satlantas Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar tidak mencari jalan pintas dengan melanggar aturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu dan jalur satu arah dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Jangan sampai hanya karena ingin lebih cepat sampai tujuan, keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain justru dipertaruhkan. Melawan arus merupakan salah satu pelanggaran dengan risiko kecelakaan paling tinggi,” pungkas Sutris.
Penindakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat melalui WA Center tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polres Jombang demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya. (Red)
