SURABAYA, Mediakomposisi.com – Permintaan audensi dari Solidaritas Untuk Sang Maestro Gojek ke DPRD Provinsi Jawa Timur terkait kasus hukum yang dihadapi oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim yang sekaligus pendiri Gojek (tranportasi online) telah menggerakkan hati nurani sesama driver Gojek yang selama ini selalu mendukung segala upaya penegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk setiap anak bangsa yang telah mendedikasikan dirinya kepada bangsa dan negara.
Terkait masalah tersebut, pada Selasa (02/06/2026) rombongan mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No 1, Kelurahan Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Terdiri sari masing-masing perwakilan diantaranya, Fais mewakili GPS, Siswanto mewakili RMC, Azis perwakilan Driver Barat,Rochmad selaku penanggung jawab I, serta Achmad Romli sebagai penanggung jawab II.
Rombongan Tiba pukul 12.00 WIB di gedung DPRD dan langsung menuju bagian umum penerimaan surat Sekretariat Dewan, untuk menyerahkan surat permohonan audensi yang ditujukan ke pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
Rochmad selaku penanggung jawab menyampaikan kepada media bahwa tujuannya beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi A adalah untuk menyampaikan sikap dan mengawal keadilan bagi bapak Nadiem Makarim.
“Kami mewakili rekan-rekan pengemudi dari berbagai komunitas dan organisasi seperti GPS, RMC dan Driver wilayah Barat, datang ke DPRD menyampaikan surat permohonan. Yang isinya ingin bertemu dengan Komisi A untuk menyampaikan sikap kami mengawal keadilan bagi Bapak Nadiem Makarim,” ujar Rochmad.

Dijelaskan pula oleh Rochmad bahwa Nadiem Makarim adalah pelopor yang memberikan pekerjaan bagi jutaan rakyat Indonesia, dan ia ingin memastikan nilai keadilan tetap ditegakkan bagi Nadiem Makarim.
Permasalahan yang dihadapi Nadiem Makarim menjadi pembelajaran bersama, bahwa perlunya payung hukum yang terintegrasi baik itu di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif agar kedepannya pejabat publik yang membawahi lembaga negara bisa menjalankan aturan dan wibawa yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat indonesia.(nk)
