Surabaya, – Tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya dan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan dugaan pengiriman kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah, yang dikirim lewat jalur laut ke Surabaya. Sebanyak 23 kontainer kayu Merbau hasil penebangan liar berhasil diamankan dengan nilai ekonomis sekitar Rp5,5 miliar.
Penindakan dilakukan tanggal 20 Oktober 2026 di Terminal Berlian, Tanjung Perak, dan Depo Tanto 2, Krembangan, Surabaya. Operasi gabungan ini sinergi Denintel Dan Satrol Kodaeral V Surabaya.
Pada Tanggal 3 Oktober 2026 di dapat informasi rencana pengiriman 14 kontainer berisi kayu ilegal dari Nabire, Rencana pengiriman dibatalkan.
Pada tanggal 15 Oktober 2026,Denintel Kodaeral V memdapat informasi pengiriman 45 kontainer bermuatan kayu ilegal,
tim Denintel berkoordinasi dengan Gakkum Dishut Jatim dan Kurji BPHL Dishut Jatim, untuk menyiapkan izin pemeriksaan ke Adpel Surabaya, serta memantau posisi pelayaran kapal.
Pada hari Selasa (20/10/2026) pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai sandar di Dermaga Berlian Barat Utara dengan pengawalan dua sea rider Satrol Kodaeral V dan 3 personel di atas kapal. Kapal membawa sekitar 113 kontainer dengan rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.
Pukul 20.00 WIB, tim naik ke kapal dan memeriksa manifest muatan. Hasilnya, 37 kontainer diduga mengangkut kayu ilegal. Kontainer tersebut diturunkan dan dipantau di Depo Tanto 2.

Pemeriksaan dilanjutkan pembongkaran Segel dan pintu kontainer dibuka pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 10.00–16.00 WIB, dengan hasil sebayak 37 kontainer yang dicurigai diantaranya, 23 kontainer berisi kayu olahan, 6 kontainer berisi tabung LPG kosong, 4 kontainer berisi perancah, dan 4 kontainer berisi besi tua.
Menurut tenaga ahli, 23 kontainer kayu tersebut berjenis Merbau hasil penebangan liar. Ciri-cirinya, bentuk dan ukuran tidak merata, potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill, dan volume tidak sesuai dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO). Kayu itu dinyatakan ilegal.
Kayu tersebut diduga dikirim oleh CV Palu Perdana yang beralamat di Nabire, Papua Tengah, melalui ekspedisi PT Tanto Intim Line.
Tim Hukum Kodaeral V bersama Gakkum Dishut Jatim akan dilaksanakan pendalaman dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk proses hukum dengan dugaan illegal logging ini Sebanyak 23 kontainer bermuatan kayu ilegal yang akan dipindahkan di Mako Kodaeral V sebagai barang bukti
Keberhasilan dalam penggagalan ilegal logging ini merupakan wujud komitmen Kodaeral V dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan serta melindungi kekayaan alam Indonesia.
Selain itu, upaya ini juga merupakan bentuk dukungan nyata TNI AL terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat penegakan hukum, dan melindungi sumber daya alam demi kepentingan Bangsa dan Negara.
(Dispen Kodaeral V)
