SIDOARJO – mediakomposisi.com – ksi kejahatan dengan modus pertemanan melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang pria asal Sidoarjo harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman yang baru dikenalnya melalui media sosial. Polisi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah laporan korban diterima.
Kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi secara intens. Setelah merasa cukup akrab, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor miliknya dengan berbagai alasan. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan milik korban yang sempat dibawa kabur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga modus pertemanan melalui media sosial sengaja digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melancarkan aksi penggelapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bermodus pertemanan di dunia maya masih marak terjadi. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan mengutamakan kehati-hatian dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
