Tuban,MediaKomposisi.com – Satpol PP Tuban mendatangi ada nya pendirian menara telekomunikasi yang berada di desa Rayung kecamatan Senori yang belum mengantongi ijin.
Hal tersebut di sampaikan ke awak media dari salah salah satu petugas satpol PP Tuban yang sedang terjun di lapangan.
Bahwa satpol PP dan damkar kabupaten Tuban melakukan giat pengawasan terkait indikasi menara telekomunikasi yang belum berijin. Dan didapati fakta ternyata ada menara telekomunikasi berlokasi di desa Rayung kecamatan Senori sudah berdiri 70 persen bangunan tersebut. Kemudian pihak satpol PP dan damkar kabupaten Tuban memanggil pengurus perijinan menara milik PT. Akhsindo ke kantor satpol PP dan damkar kabupaten Tuban untuk segera mengurus perijinan dan dilarang melakukan
pembangunan kegiatan selesai
Sampai sekarang hal tersebut masih di hentikan dari satpol PP Tuban karna belum mengantongi ijin yang resmi.
Karna di daerah Tuban tidak mau di kecilkan pada para punya usaha menara tersebut, sebelum mengantongi ijin yang resmi tidak boleh di lanjutkan meskipun udah mencapai 70 % harus di hentikan sebelum di lengkapi ijin ijin tersebut. ( Joko )
